Dokumen Reakreditasi

Prodi Pendidikan Kimia 

Bagian A

Profil Pengelola UPPS Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

 

Identitas UPPS
  1. Nama UPPS : Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)
  2. Tahun Berdiri : 1964
  3. Nomor SK : 87 Tahun 1964
  4. Jumlah PS : 10 Program Studi Sarjana, 2 Program Studi Magister
  5. Alamat Kantor : Prof. KH Zainal Abidin Fikri, KM 3,5 Palembang Sumatera Selatan, 30126
  6. Nomor Telepon : 0711-354668
  7. Alamat E-Mail : ftarbiyahdankeguruan_uin@radenfatah.ac.id
  8. Laman : https://tarbiyah.radenfatah.ac.id
VMTS

Visi UIN Raden Fatah Palembang yaitu Menjadi Universitas Berstandar Internasional, Berwawasan Kebangsaan, dan Berkarakter Islami, sedangkan Visi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan adalah Menjadi Fakultas unggul dan berkarakter di bidang pendidikan dan riset berdasarkan nilai-nilai profesional dan etika religius serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional

Dosen

Dosen tetap yang ada di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan sudah memadai dengan jumlah dosen sebanyak 192 orang dengan rasio antara dosen tetap dan mahasiswa sebanyak 1:28. Prodi Pendidikan Kimia memiliki dosen tetap sebanyak 11 orang dengan rasio dosen tetap dan mahasiswa 1:22

Mahasiswa

Mahasiswa yang ada di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan saat ini sebanyak 5.484 orang yang terdiri dari 10 program studi pada program Sarjana dan 2 program studi magister. Mahasiswa strata 1 di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang memiliki rata-rata IPK  yang baik, yaitu sebesar 3,44 dengan rata-rata masa studi selama 4,3 Tahun. Mahasiswa strata 2 memiliki rata-rata IPK yang baik yaitu sebesar 3,66 dengan rata-rata masa studi 2,2 tahun. Prodi Pendidikan Kimia memiliki rata-rata IPK yang baik sebesar 3,40 dengan rata-rata masa studi 4,21 Tahun.

Keuangan

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan memiliki dana pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi dan investasi. Dana yang dimiliki oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan untuk memenuhi rata-rata dana operasional mahasiswa/tahun sebesar 2.446.190.800,-; rata-rata dana pendidikan sebesar 20.000.666,- rata-rata dana penelitian sebesar 11.632.733,- rata-rata dana pengabdian kepada masyarakat sebesar 6.534.366,-, dana publikasi sebesar 4.689.700,- dan rata-rata dana investasi sebesar 2.403.333.333,-.

Prodi Pendidikan Kimia mempunyai rata-rata dana operasional pendidikan/tahun sebesar 18.334.710,-, rata-rata dana penelitian sebesar 15.060.606,- rata-rata dana pengabdian kepada masyarakat sebesar 5.515.151,- dana publikasi sebesar 3.939.393,- dan rata-rata dana investasi sebesar 2.046.666,-.

Sarana dan Prasarana

No

Jenis

Jumlah

Kualitas

1

Ruang Prodi

17 unit

Sangat Memadai

2

Ruang Kelas

110 kelas

Sangat Memadai

3

Laboratorium Terpadu

·       Laboratorium Biologi

·       Laboratorium kimia

·       Laboratorium fisik,

·       Laboratorium komputer

·       Laboratorium Matematika

·       Laboratorium UTM

·       Laboratorium bahasa

·       Laboratorium Ekonomi

·       Laboratorium media

 

9 ruang

6 ruang

1 ruang

7 ruang

1 ruang

1 ruang

1 ruang

1 ruang

1 ruang

 

Sangat Memadai

4

Ruang Ujian Skripsi

12 ruang

Sangat Memadai

5

Lapangan Olahraga

·       Sepak bola

·       Tenis lapangan

·       Basket

·       Bola Voli

·       Badminton

·       Panjat Tebing

6 unit

Sangat Memadai

6

Masjid

1 unit

Sangat Memadai

7

Lahan Parkir

7 unit

Sangat Memadai

8

Puskesmas Terpadu

1 unit

Sangat Memadai

9

Toilet

48 unit

Sangat Memadai

10

Ruang HMPS

12 ruang

Sangat Memadai

11

Ruang Teater

3 ruang

Sangat Memadai

12

Laboratorium Sumber belajar

2 unit

Sangat Memadai

13

Laboratorium Keagamaan

1 unit

Sangat Memadai

14

Laboratorium Microteaching

3 unit

Sangat Memadai

15

Laboratorium Komputer

2 unit

Sangat Memadai

16

Laboratorium Bahasa

1 unit

Sangat Memadai

17

Laboratorium Crisis Center Mahasiswa

1 unit

Sangat Memadai

Kerjasama

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang telah menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam bidang tridharma perguruan tinggi dan bidang lain yang relevan di dalam maupun luar negeri dengan jumlah yang memadai dan didukung dengan bukti pelaksanaan kerja sama. Kerjasama luar negeri berjumlah 6 Kerjasama, dan kerjasama dalam negeri sebanyak 48 Kerjasama.

SPMI

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang menggunakan dokumen SPMI yang lengkap berupa kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan formulir SPMI yang dikembangkan oleh LPM serta dilaksanakan secara sangat konsisten dan didokumentasikan dengan sangat baik

Unggulan
  1. Unggulan dalam bidang pendidikan

Program unggulan pada bidang pendidikan yang telah dilakukan oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan antara lain:

  1. Program Baca Tulis Al-Quran (BTA) dan Program Tahfidz Juz 30
  2. Kegiatan Pertukaran Pelajar melalui MBKM Permata UIN.
  3. Integrasi sains dan Islam dalam mata kuliah keprodian diantaranya: Mata Kuliah Islam dan Kimia (Prodi Pendidikan Kimia), mata kuliah Fisika dan Tauhid (Pendidikan fisika) dan mata kuliah Islam dan Matematika (Pendidikan Matematika).
  4. Dalam kegiatan pembelajaran, UPPS sudah menerapkan sistem IT diantaranya elearning (https://elearning.radenfatah.ac.id/), e-library berbasis android (https://kubuku.id/download/e-library-uin-raden-fatah/), selain itu kurikulum di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan sudah berdasar OBE (Outcome Based Education).
  5. Pada tahun 2018, UPPS menjadi salah satu penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan dari 35 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam berdasarkan KMA No 606 Tahun 2018 dan pada tahun 2021 mendapatkan izin penyelenggaraan Prodi PPG berdasarkan KMA No 87 Tahun 2021

 

  1. Unggulan dalam bidang penelitian

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan memiliki unggulan pengembangan bidang penelitian yaitu:

  1. Kajian tentang pengembangan pembelajaran berkarakter menghadapi era 4.0 dan 5.0
  2. Kajian integrasi nilai-nilai keIslaman dalam sains (menghasilkan jurnal Scopus Q1 dan WoS)
  3. Kajian English Language Teaching (ELT), (menghasilkan jurnal terindeks Scopus, Wos dan Sinta)
  4. Kajian pendidikan transformatif

 

  1. Unggulan dalam bidang PkM

Pengabdian kepada Masyarakat di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dilakukan melalui:

  1. Kegiatan pemberian materi/narasumber di sekolah-sekolah di Sumatera Selatan
  2. Kegiatan pendampingan pengelolaan manajemen jurnal berbasis OJS di STAI Bumi Silampari Lubuk Linggau
  3. PKM internasional oleh UIN Raden Fatah Palembang melibatkan dosen di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan di Arizona State University mengenai perubahan iklim
  4. Inservice Training Pengembangan Kompetensi Profesional dan Pedagogik Guru YSPP Kerjasama Yayasan Sosial Pendidikan PUSRI dengan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

 

  1. Unggulan dalam bidang publikasi

Keunggulan dalam bidang publikasi yang dibuktikan:

  1. Jurnal di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan memiliki 13 Jurnal Prodi yang terakreditasi Nasional (SINTA) dari SINTA 2 – SINTA 5, yaitu: Ta’dib: Jurnal Pendidikan Islam, Conciencia, Tadrib, Edukasi: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, Jurnal Pendidikan Matematika RAFA, Orbital: Jurnal Pendidikan Kimia, JIP (Jurnal Ilmiah PGMI), JIFP (Jurnal Ilmu Fisika dan Pembelajaran), Jurnal PAI Raden Fatah, Taqdir, Raudhatul Athfal: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Bioilmi, El-Idare: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam.
  2. 48 Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan masuk dalam 100 besar penulis di UIN Raden Fatah Palembang berdasarkan peringkat SINTA

 

  1. Unggulan dalam bidang pengembangan kelembagaan

Keunggulan dalam bidang pengembangan kelembagaan ditunjukkan adanya berbagai laboratorium yang mendukung proses pengembangan baik secara akademik dan non akademik, diantaranya:

  1. Laboratorium Crisis Center Mahasiswa (LCCM),
  2. Laboratorium Keagamaan yang secara berkelanjutan melaksanakan program tahfidz dan PkM
  3. Laboratorium Microteaching

 

Selain itu seluruh Prodi di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dan UIN Raden Fatah Palembang telah mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2015 oleh BSI (British Standards Institution)

Posisi Daya Saing UPPS

Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang saat ini bernaung di Universitas yang telah memperoleh:

  1. Akreditasi Baik Sekali dari BAN PT berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT No. 667/SK/BAN-PT/Akred/PT/VII/2021 terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 hingga 21 Juli 2026.
  2. Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang termasuk 30 kampus PTKIN Terbaik di Indonesia tahun 2023 Versi Webometrics Periode Januari 2023 peringkat ke-22.
  3. UIN Raden Fatah Palembang berada pada peringkat ke 43 Most Sustainable University in Indonesia dan peringkat 446 World Most Sustainable University pada tahun 2022 di UI GreenMetric World University Ranking

 

 

UPPS di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang:

  1. Memiliki jurnal terakreditasi sinta dengan persentase terbesar yaitu sebanyak 43% di UIN Raden Fatah Palembang
  2. Gugus Penjaminan Mutu Fakultas (GPMF) UPPS pada tahun 2021 mendapat award dari LPM dengan kategori laporan terbaik pelaksanaan Monev GPMF, dan Gugus Pengendalian Mutu Prodi (GPMP) Prodi Pendidikan Agama Islam sebagai kategori GPMP Inovatif, dan GPMP Prodi Pendidikan Bahasa Inggris sebagai GPMP dengan laporan terlengkap
  3. FITK UIN Raden Fatah Palembang dipercaya menjadi salah satu dari 8 Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Kementerian Agama penyelenggara Uji Pengetahuan (UP) PPG dalam Jabatan

Bagian B

9 Kriteria LAMDIK

kriteria 1

VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS)

Pelaksanaan

Accordion Content

Evaluasi

Accordion Content

Tindak Lanjut

Accordion Content

Kriteria 2

TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA

Kebijakan

Penyusunan tata pamong, tata kelola dan kerjasaMa didasarkan pada kebijakan :

  1. Universitas Islam Negeri Raden Fatah mengadopsi lima pilar yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung-jawab dan adil dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sehingga dapat mewujudkan tata kelola dan tata pamong yang ideal.
  2. Sistem Pengelolaan yang dilaksanakan UIN Raden Fatah Palembang mencakup
    perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penempatan personil (staffing), pengarahan (leading), dan pengawasan (controlling).
  3. UIN Raden Fatah Palembang mengembangkan pola kepemimpinan efektif yang
    mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam organisasi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama.

Acuan kebijakan tersebut tertuang dalam pendoman berikut ini :

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang Menjadi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 53 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Yang diselenggarakan oleh Pemerintah
  5. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1598 Tahun 2015 Tentang Sistem Tata Pamong dan Tata Kelola UIN Raden Fatah Palembang
  6. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor: 2400 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Bab V Tata Pamong Tata Kelola Kerjasama dan Penjaminan Mutu  

 

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara-cara sebagai berikut: Kegiatan rapat pimpinan; laman https://radenfatah.ac.id/; laman http://sialim.radenfatah.ac.id/; laman https://tarbiyah.radenfatah.ac.id/; laman https://kimiaedu.radenfatah.ac.id/ 

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 3

MAHASISWA

Kebijakan

Penerimaan mahasiswa di UIN Raden Fatah Palembang didasarkan pada kebijakan

1.   Penerimaan Mahasiswa di UIN Raden Fatah Palembang mengacu pada standar mutu pendidikan yang berstandar Nasional

2.   Penerimaan Mahasiswa di UIN Raden dilakukan melalui lima jalur SNMPTN, SPAN-PTKIN, SBMPTN, UM-PTKIN dan Ujian Mandiri.

Acuan kebijakan tersebut tertuang dalam pendoman berikut ini :

1.     Peraturan Menteri Agama RI Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta UIN Raden Fatah;

2.     SK Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 0194 Tahun 2020 tentang Tim Penyusun Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri UIN Raden Fatah Palembang

3.     SK Rektor Nomor 131 Tahun 2019 Tentang Daya Tampung Mahasiswa Baru Jalur Penerimaan SNM/SBM-PTN UIN Raden Fatah Palembang

4.     SK Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1293 Tahun 2018 tentang Penetapan Mahasiswa Baru Program Sarjana, Magister, dan Doktor UIN Raden Fatah Palembang Tahun Akademik 2018/2019

5.     SK Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1522 Tahun 2019 tentang Penetapan Mahasiswa Baru Program Sarjana, Magister, dan Doktor UIN Raden Fatah Palembang Tahun Akademik 2019/2020

6.     SK Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 2260 Tahun 2020 tentang Penetapan Mahasiswa Baru Program Sarjana, Magister, dan Doktor UIN Raden Fatah Palembang Tahun Akademik 2020-2021

7.     SK Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 4095 Tahun 2021 tentang Penetapan Mahasiswa Baru Program Sarjana, Magister, dan Doktor UIN Raden Fatah Palembang Tahun Akademik 2021-2022

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara-cara sebagai berikut: Kegiatan rapat pimpinan; ;laman https://radenfatah.ac.id/; laman http://sialim.radenfatah.ac.id/; laman https://tarbiyah.radenfatah.ac.id/;  laman https://kimiaedu.radenfatah.ac.id/ 

 

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 4

SUMBER DAYA MANUSIA

Kebijakan

Rekrutmen Sumber Daya Manusia di UIN Raden Fatah Palembang didasarkan atas:

  1. Kebutuhan dosen di Universitas Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang berpedoman pada sistem perencanaan SDM yang didasarkan pada analisis kebutuhan pada tingkat Program studi. Berikut ini parameter-parameter yang menjadi dasar penyusunan perencanaan kebutuhan dosen tersebut adalah:
  2. Rasio jumlah dosen dan mahasiswa yang ideal.
  3. Keseimbangan dalam proporsi beban mengajar dosen.
  4. Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) kelulusan.

Berdasarkan analisis kebutuhan dosen, program studi mengusulkan ke Universitas melalui fakultas masing-masing untuk dimasukkan ke dalam perencanaan kebutuhan dosen Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

  1. Kebutuhan pengembangan bidang keilmuan yang ada di Prodi pendidikan Kimia dengan melihat kualifikasi akademik yang dimiliki oleh dosen
  2. Mekanisme seleksi melalui jalur CPNS yang mengikuti aturan dari Kemenpan-RB dan Kementerian Agama dan Jalur Non CPNS yang mengikuti aturan dari Kementerian Agama dan Universitas

 

Kebijakan yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum Pada Kementerian Agama;
  7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  13. Penetapan standar Pengelolaan SDM diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 1613 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
  14. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah No. 572 TAHUN 2016 Tentang Pedoman Peningkatan Kualifikasi Dosen Dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
  15. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah No. 818 Tentang Perekrutan Dosen tetap Non PNS, Dosen Kontrak, Dosen Luar Biasa di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang;
  16. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 1379 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Kependidikan NON PNS Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
  17. Keputusan Rektor Universitas Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 572 Tahun 2016 tentang Pedoman Peningkatan Kualifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
  18. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang nomor 820 tentang pembinaan dosen tetap non PNS, Dosen Kontrak dan Dosen Luar Biasa di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang;
  19. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 028 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
  20. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 030 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Instrumen Beban Kerja Dosen (BKD) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang..
  21. Kode Etik dan Tata Tertib Dosen UIN Raden Fatah;
  22. Kode Etik dan Tata Tertib Tenaga Pegawai UIN Raden Fatah;

Pedoman Pengelolaan SDM UIN Raden Fatah Palembang

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 5

KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA

Kebijakan

Penyusunan pemerolehan, pengelolaan dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM didasarkan pada kebijakan:

  1. Tata aturan keuangan di UIN Raden Fatah Palembang yang menerapkan kebijakan sentralisasi.
  2. Penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja.
  3. UIN Raden Fatah menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  4. Pengelolaan keuangan dikelola secara otonom, tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
  5. Pengelolaan keuangan UIN Raden Fatah Palembang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
  6. Perencanaan Penerimaan dana UIN Raden Fatah Palembang dilakukan melalui mekanisme perencanaan penerimaan dana satu tahun yang diusulkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia.
  7. Perencanaan penerimaan dana pada UIN Raden Fatah Palembang mengacu pada Rencana Strategi Bisnis (Renstra) Raden Fatah Palembang dan Rencana Bisnis Anggaran

 

Aturan Kebijakan tertuang pada pedoman berikut ini:

  1. Kebijakan tentang pemerolehan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan pKM mengacu pada kebijakan berikut:

 

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan dalam kegiatan rapat pimpinan, website Aplikasi sialim, website UIN Raden Fatah Palembang, website fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, website  website prodi pendidikan kimia, lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat UIN Raden Fatah Palembang

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 6

PENDIDIKAN

Kebijakan

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor: 2400 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, UIN Raden Fatah Palembang menetapkan:

  1. Kebijakan pengembangan kurikulum yang mempertimbangkan keterkaitan dengan visi dan misi (mandat) perguruan tinggi, pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan stakeholders yang komprehensif dan mempertimbangkan perubahan di masa depan.
  2. Pedoman Pengembangan kurikulum yang memuat:
  3. Profil lulusan, capaian pembelajaran yang mengacu kepada KKNI, bahan kajian, struktur kurikulum dan rencana pembelajaran semester (RPS) yang mengacu ke SN-DIKTI dan benchmark pada institusi internasional, peraturan peraturan terkini, dan kepekaan terhadap isu-isu terkini meliputi pendidikan karakter, SDGs, NAPZA, dan pendidikan anti korupsi sesuai dengan program pendidikan yang dilaksanakan.
  4. Mekanisme penetapan (legalitas) kurikulum yang melibatkan unsur-unsur yang berwenang dalam institusi secara akuntabel dan transparan.
  5. Pedoman implementasi kurikulum yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan peninjauan kurikulum yang mempertimbangkan umpan balik dari para pemangku kepentingan, pencapaian isu-isu strategis untuk menjamin kesesuaian dan kemutakhirannya.

 

Selain kebijakan tersebut, yang menjadi landasan UIN Raden Fatah Palembang dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS, yaitu kurikulum yang mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka antara lain:

  1. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  2. SK Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1618 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Mengacu KKNI UIN Raden Fatah Palembang
  3. SK Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 3995 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Belajar Kampus Merdeka UIN Raden Fatah Palembang
  4. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang No. B-6759/Un.09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Kebijakan Pengelolaan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

 

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada sivitas akademika melalui cara-cara sebagai berikut:

  1. https://radenfatah.ac.id/
  2. https://tarbiyah.radenfatah.ac.id/
  3. https://kimiaedu.radenfatah.ac.id/
  4. http://sialim.radenfatah.ac.id/
  5. Rapat jajaran Fakultas tentang persiapan perkuliahan awal semester

PBAK Program Studi Pendidikan Kimia

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 7

PENELITIAN

Kebijakan

Penelitian yang dilaksanakan DTPS  didasarkan pada :

  1. Rencana Strategis Penelitian Universitas dan Fakultas yang berisi landasan-landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta pelaksanaan rencana strategis
  2. Penyelarasan riset jangka panjang dengan arah pembangunan nasional, Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) terkait ilmu pengetahuan dan teknologi, visi, dan misi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  3. Roadmap penelitian Universitas yang akan menjadi acuan setiap program studi, dosen, dan mahasiswa untuk pengembangan kualitas maupun kuantitas penelitian dan penerbitan dalam mencapai visi dan misi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  4. Roadmap Penelitian Fakultas
  5. Visi Keilmuan Program Studi Pendidikan Kimia

Kebijakan yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan penelitian, diantaranya:

  1. Keputusan Rektor Nomor 1637 Tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Strategi (Renstra) UIN Raden Fatah Palembang
  2. Roadmap (Peta Jalan) Penelitian dan Penerbitan LP2M Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Tahun 2020- 2024.
  3. Rencana Strategis 2021-2025 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang
  4. Keputusan Rektor Nomor 0684 Tahun 2020 tentang Pedoman penelitian UIN Raden Fatah Palembang tahun 2020;
  5. Keputusan Rektor Nomor 2812 Tahun 2020 Pedoman penelitian UIN Raden Fatah Palembang tahun 2021 Berbasis Output dan Outcomes;
  6. Keputusan Rektor Nomor 1696 Tahun 2022 Pedoman penelitian UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 Berbasis Standar Biaya Keluaran.
  7. Keputusan Dekan Nomor B-6205/Un.09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Penetapan Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang
  8. Keputusan Dekan Nomor B-6559/Un. 09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Penetapan Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas  Ilmu  Tarbiyah  Dan  Keguruan  UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2020-2034
  9. Keputusan Dekan Nomor B-6570/Un.09/II.2/PP.00.9/09/2022 Tentang Grup Riset (Research Group) Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas  Ilmu  Tarbiyah  dan  Keguruan  UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2020-2034

 

 

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 8

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Kebijakan

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan DTPS didasarkan pada :

  1. Rencana Strategis PkM Universitas yang memuat landasan pengembangan, peta jalan, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta pelaksanaan Renstra PkM
  2. Rencana Strategis Fakultas dalam mengembangkan pengabdian kepada masyarakat di bidang pendidikan berdasarkan prinsip unggul dan berkarakter.
  3. Penyelarasan riset jangka panjang dengan arah pembangunan nasional, Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) terkait ilmu pengetahuan dan teknologi, visi, dan misi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  4. Visi Keilmuan Program Studi Pendidikan Kimia

Kebijakan yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan penelitian, diantaranya:

  1. Keputusan Rektor Nomor 1637 Tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Strategi (Renstra) UIN Raden Fatah Palembang
  2. Rencana Strategis 2021-2025 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang
  3. Roadmap (peta jalan) Pengabdian Kepada Masyarakat LP2M UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2021-2025.
  4. Keputusan Dekan Nomor B-6205/Un.09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Penetapan Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang
  5. Keputusan Dekan Nomor B-6559/Un. 09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Penetapan Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas  Ilmu  Tarbiyah  Dan  Keguruan  UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2020-2034
  6. Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat LP2M UIN Raden Fatah Palembang

 

 

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 9

KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDARMA

Kebijakan

Mahasiswa PS Pendidikan Kimia mengemban 168 sks yang dibagi sedemikian rupa dalam 8 semester, sehingga memungkinkan pula bagi mahasiswa untuk dapat mengembangkan diri dan berprestasi di bidang akademik dan non-akademik, lulus tepat waktu, dan cepat mendapat pekerjaan yang relevan. Keluaran dan capaian dharma pendidikan bagi lulusan PS diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang No. 37 tahun 2021 tentang Pedoman Akademik UIN Raden Fatah Palembang menjadi dasar perumusan Pedoman Akademik di UPPS dan Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang No. B-6759/Un.09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Kebijakan Pengelolaan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Secara rinci kebijakan tersebut memuat tentang:

  1. IPK lulusan >3,25
  2. Rerata masa studi 4 tahun dengan jumlah kelulusan >50%
  3. Keberhasilan studi >85%
  4. Prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik)
  5. Tracer study yang menargetkan seluruh alumni
  6. Waktu tunggu mendapat pekerjaan pertama
  7. Relevansi bidang pekerjaan >60%
  8. Tingkat kepuasan pengguna lulusan dengan kategori sangat baik

Landasan dari kebijakan di atas antaranya:

  1. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
  2. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 1637 Tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Strategis (RENSTRA) 2020-2024 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
  3. Pedoman Career Development Center Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang tahun 2019.

 

Kebijakan ini telah disosialisasikan secara rutin kepada mahasiswa melalui Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan, serta melalui website berikut:

  1. https://radenfatah.ac.id/
  2. http://sialim.radenfatah.ac.id/
  3. https://tarbiyah.radenfatah.ac.id/

4. https://kimiaedu.radenfatah.ac.id/

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Bagian C

ANALISIS PERMASALAHAN DAN PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI

Evaluasi Capaian Kinerja PS
I am item content. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Permasalahan dan Pemecahan Praktis
I am item content. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Program Pengembangan
I am item content. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

© 2023 Prodi Pendidikan Kimia