
- Nama UPPS : Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)
- Tahun Berdiri : 1964
- Nomor SK : 87 Tahun 1964
- Jumlah PS : 10 Program Studi Sarjana, 2 Program Studi Magister
- Alamat Kantor : Prof. KH Zainal Abidin Fikri, KM 3,5 Palembang Sumatera Selatan, 30126
- Nomor Telepon : 0711-354668
- Alamat E-Mail : ftarbiyahdankeguruan_uin@radenfatah.ac.id
- Laman : https://tarbiyah.radenfatah.ac.id
Visi UIN Raden Fatah Palembang yaitu Menjadi Universitas Berstandar Internasional, Berwawasan Kebangsaan, dan Berkarakter Islami, sedangkan Visi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan adalah Menjadi Fakultas unggul dan berkarakter di bidang pendidikan dan riset berdasarkan nilai-nilai profesional dan etika religius serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional
Dosen tetap yang ada di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan sudah memadai dengan jumlah dosen sebanyak 192 orang dengan rasio antara dosen tetap dan mahasiswa sebanyak 1:28. Prodi Pendidikan Kimia memiliki dosen tetap sebanyak 11 orang dengan rasio dosen tetap dan mahasiswa 1:22
Mahasiswa yang ada di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan saat ini sebanyak 5.484 orang yang terdiri dari 10 program studi pada program Sarjana dan 2 program studi magister. Mahasiswa strata 1 di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang memiliki rata-rata IPK yang baik, yaitu sebesar 3,44 dengan rata-rata masa studi selama 4,3 Tahun. Mahasiswa strata 2 memiliki rata-rata IPK yang baik yaitu sebesar 3,66 dengan rata-rata masa studi 2,2 tahun. Prodi Pendidikan Kimia memiliki rata-rata IPK yang baik sebesar 3,40 dengan rata-rata masa studi 4,21 Tahun.
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan memiliki dana pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi dan investasi. Dana yang dimiliki oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan untuk memenuhi rata-rata dana operasional mahasiswa/tahun sebesar 2.446.190.800,-; rata-rata dana pendidikan sebesar 20.000.666,- rata-rata dana penelitian sebesar 11.632.733,- rata-rata dana pengabdian kepada masyarakat sebesar 6.534.366,-, dana publikasi sebesar 4.689.700,- dan rata-rata dana investasi sebesar 2.403.333.333,-.
Prodi Pendidikan Kimia mempunyai rata-rata dana operasional pendidikan/tahun sebesar 18.334.710,-, rata-rata dana penelitian sebesar 15.060.606,- rata-rata dana pengabdian kepada masyarakat sebesar 5.515.151,- dana publikasi sebesar 3.939.393,- dan rata-rata dana investasi sebesar 2.046.666,-.
No | Jenis | Jumlah | Kualitas |
1 | Ruang Prodi | 17 unit | Sangat Memadai |
2 | Ruang Kelas | 110 kelas | Sangat Memadai |
3 | Laboratorium Terpadu · Laboratorium Biologi · Laboratorium kimia · Laboratorium fisik, · Laboratorium komputer · Laboratorium Matematika · Laboratorium UTM · Laboratorium bahasa · Laboratorium Ekonomi · Laboratorium media |
9 ruang 6 ruang 1 ruang 7 ruang 1 ruang 1 ruang 1 ruang 1 ruang 1 ruang
| Sangat Memadai |
4 | Ruang Ujian Skripsi | 12 ruang | Sangat Memadai |
5 | Lapangan Olahraga · Sepak bola · Tenis lapangan · Basket · Bola Voli · Badminton · Panjat Tebing | 6 unit | Sangat Memadai |
6 | Masjid | 1 unit | Sangat Memadai |
7 | Lahan Parkir | 7 unit | Sangat Memadai |
8 | Puskesmas Terpadu | 1 unit | Sangat Memadai |
9 | Toilet | 48 unit | Sangat Memadai |
10 | Ruang HMPS | 12 ruang | Sangat Memadai |
11 | Ruang Teater | 3 ruang | Sangat Memadai |
12 | Laboratorium Sumber belajar | 2 unit | Sangat Memadai |
13 | Laboratorium Keagamaan | 1 unit | Sangat Memadai |
14 | Laboratorium Microteaching | 3 unit | Sangat Memadai |
15 | Laboratorium Komputer | 2 unit | Sangat Memadai |
16 | Laboratorium Bahasa | 1 unit | Sangat Memadai |
17 | Laboratorium Crisis Center Mahasiswa | 1 unit | Sangat Memadai |
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang telah menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam bidang tridharma perguruan tinggi dan bidang lain yang relevan di dalam maupun luar negeri dengan jumlah yang memadai dan didukung dengan bukti pelaksanaan kerja sama. Kerjasama luar negeri berjumlah 6 Kerjasama, dan kerjasama dalam negeri sebanyak 48 Kerjasama.
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang menggunakan dokumen SPMI yang lengkap berupa kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan formulir SPMI yang dikembangkan oleh LPM serta dilaksanakan secara sangat konsisten dan didokumentasikan dengan sangat baik
- Unggulan dalam bidang pendidikan
Program unggulan pada bidang pendidikan yang telah dilakukan oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan antara lain:
- Program Baca Tulis Al-Quran (BTA) dan Program Tahfidz Juz 30
- Kegiatan Pertukaran Pelajar melalui MBKM Permata UIN.
- Integrasi sains dan Islam dalam mata kuliah keprodian diantaranya: Mata Kuliah Islam dan Kimia (Prodi Pendidikan Kimia), mata kuliah Fisika dan Tauhid (Pendidikan fisika) dan mata kuliah Islam dan Matematika (Pendidikan Matematika).
- Dalam kegiatan pembelajaran, UPPS sudah menerapkan sistem IT diantaranya elearning (https://elearning.radenfatah.ac.id/), e-library berbasis android (https://kubuku.id/download/e-library-uin-raden-fatah/), selain itu kurikulum di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan sudah berdasar OBE (Outcome Based Education).
- Pada tahun 2018, UPPS menjadi salah satu penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan dari 35 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam berdasarkan KMA No 606 Tahun 2018 dan pada tahun 2021 mendapatkan izin penyelenggaraan Prodi PPG berdasarkan KMA No 87 Tahun 2021
- Unggulan dalam bidang penelitian
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan memiliki unggulan pengembangan bidang penelitian yaitu:
- Kajian tentang pengembangan pembelajaran berkarakter menghadapi era 4.0 dan 5.0
- Kajian integrasi nilai-nilai keIslaman dalam sains (menghasilkan jurnal Scopus Q1 dan WoS)
- Kajian English Language Teaching (ELT), (menghasilkan jurnal terindeks Scopus, Wos dan Sinta)
- Kajian pendidikan transformatif
- Unggulan dalam bidang PkM
Pengabdian kepada Masyarakat di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dilakukan melalui:
- Kegiatan pemberian materi/narasumber di sekolah-sekolah di Sumatera Selatan
- Kegiatan pendampingan pengelolaan manajemen jurnal berbasis OJS di STAI Bumi Silampari Lubuk Linggau
- PKM internasional oleh UIN Raden Fatah Palembang melibatkan dosen di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan di Arizona State University mengenai perubahan iklim
- Inservice Training Pengembangan Kompetensi Profesional dan Pedagogik Guru YSPP Kerjasama Yayasan Sosial Pendidikan PUSRI dengan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
- Unggulan dalam bidang publikasi
Keunggulan dalam bidang publikasi yang dibuktikan:
- Jurnal di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan memiliki 13 Jurnal Prodi yang terakreditasi Nasional (SINTA) dari SINTA 2 – SINTA 5, yaitu: Ta’dib: Jurnal Pendidikan Islam, Conciencia, Tadrib, Edukasi: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, Jurnal Pendidikan Matematika RAFA, Orbital: Jurnal Pendidikan Kimia, JIP (Jurnal Ilmiah PGMI), JIFP (Jurnal Ilmu Fisika dan Pembelajaran), Jurnal PAI Raden Fatah, Taqdir, Raudhatul Athfal: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Bioilmi, El-Idare: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam.
- 48 Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan masuk dalam 100 besar penulis di UIN Raden Fatah Palembang berdasarkan peringkat SINTA
- Unggulan dalam bidang pengembangan kelembagaan
Keunggulan dalam bidang pengembangan kelembagaan ditunjukkan adanya berbagai laboratorium yang mendukung proses pengembangan baik secara akademik dan non akademik, diantaranya:
- Laboratorium Crisis Center Mahasiswa (LCCM),
- Laboratorium Keagamaan yang secara berkelanjutan melaksanakan program tahfidz dan PkM
- Laboratorium Microteaching
Selain itu seluruh Prodi di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dan UIN Raden Fatah Palembang telah mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2015 oleh BSI (British Standards Institution)
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang saat ini bernaung di Universitas yang telah memperoleh:
- Akreditasi Baik Sekali dari BAN PT berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT No. 667/SK/BAN-PT/Akred/PT/VII/2021 terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 hingga 21 Juli 2026.
- Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang termasuk 30 kampus PTKIN Terbaik di Indonesia tahun 2023 Versi Webometrics Periode Januari 2023 peringkat ke-22.
- UIN Raden Fatah Palembang berada pada peringkat ke 43 Most Sustainable University in Indonesia dan peringkat 446 World Most Sustainable University pada tahun 2022 di UI GreenMetric World University Ranking
UPPS di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang:
- Memiliki jurnal terakreditasi sinta dengan persentase terbesar yaitu sebanyak 43% di UIN Raden Fatah Palembang
- Gugus Penjaminan Mutu Fakultas (GPMF) UPPS pada tahun 2021 mendapat award dari LPM dengan kategori laporan terbaik pelaksanaan Monev GPMF, dan Gugus Pengendalian Mutu Prodi (GPMP) Prodi Pendidikan Agama Islam sebagai kategori GPMP Inovatif, dan GPMP Prodi Pendidikan Bahasa Inggris sebagai GPMP dengan laporan terlengkap
- FITK UIN Raden Fatah Palembang dipercaya menjadi salah satu dari 8 Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Kementerian Agama penyelenggara Uji Pengetahuan (UP) PPG dalam Jabatan
Bagian B
9 Kriteria LAMDIK

kriteria 1
VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS)
Penyusunan Visi Misi UPPS dan Prodi didasarkan pada kebijakan antara lain:
- VMTS Prodi mengacu pada VMTS Fakultas dan VMTS Fakultas mengacu pada VMTS Universitas
- Setiap Program Studi hendaknya menyusun Visi Keilmuan untuk ruang lingkup tugas dan fungsinya
- VMTS disusun dengan melibatkan Stakeholder internal dan eksternal
Acuan yang digunakan dalam menyusun VMTS adalah:
- Keputusan Rektor No: 1619 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Visi, Misi, Tujuan Dan Strategi (VMTS) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- Keputusan Rektor No.1609 Tahun 2015 Tentang Pedoman Sosialisasi Visi Misi dan Tujuan UIN Raden Fatah Palembang
- Keputusan Rektor No.1621 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Visi Misi dan Tujuan UIN Raden Fatah Palembang
- Keputusan Dekan FITK No. B-5430/Un.09/II.2/08/2021 Tentang Pedoman Penyusunan, Sosialisasi, Implementasi, dan Evaluasi Visi Misi Tujuan Strategi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
- Keputusan Rektor No. 1637 Tahun 2020 Tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 UIN Raden Fatah Palembang
- Keputusan Dekan FITK No. B-5435/Un.09/II.2/08/2021 Tentang Rencana Strategis 2021-2025 FITK UIN Raden Fatah Palembang
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara-cara sebagai berikut: rapat pimpinan; www.radenfatah.ac.id; www.sialim.radenfatah.ac.id; www.tarbiyah.radenfatah.ac.id, www.kimiaedu.radenfatah.ac.id
Accordion Content
Accordion Content
Accordion Content

Kriteria 2
TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA
Penyusunan tata pamong, tata kelola dan kerjasaMa didasarkan pada kebijakan :
- Universitas Islam Negeri Raden Fatah mengadopsi lima pilar yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung-jawab dan adil dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sehingga dapat mewujudkan tata kelola dan tata pamong yang ideal.
- Sistem Pengelolaan yang dilaksanakan UIN Raden Fatah Palembang mencakup
perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penempatan personil (staffing), pengarahan (leading), dan pengawasan (controlling). - UIN Raden Fatah Palembang mengembangkan pola kepemimpinan efektif yang
mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam organisasi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama.
Acuan kebijakan tersebut tertuang dalam pendoman berikut ini :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang Menjadi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 53 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Yang diselenggarakan oleh Pemerintah
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1598 Tahun 2015 Tentang Sistem Tata Pamong dan Tata Kelola UIN Raden Fatah Palembang
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor: 2400 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Bab V Tata Pamong Tata Kelola Kerjasama dan Penjaminan Mutu
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara-cara sebagai berikut: Kegiatan rapat pimpinan; laman https://radenfatah.ac.id/; laman http://sialim.radenfatah.ac.id/; laman https://tarbiyah.radenfatah.ac.id/; laman https://kimiaedu.radenfatah.ac.id/

Kriteria 3
MAHASISWA
Penerimaan mahasiswa di UIN Raden Fatah Palembang didasarkan pada kebijakan 1. Penerimaan Mahasiswa di UIN Raden Fatah Palembang mengacu pada standar mutu pendidikan yang berstandar Nasional 2. Penerimaan Mahasiswa di UIN Raden dilakukan melalui lima jalur SNMPTN, SPAN-PTKIN, SBMPTN, UM-PTKIN dan Ujian Mandiri. Acuan kebijakan tersebut tertuang dalam pendoman berikut ini : 1. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta UIN Raden Fatah; 4. SK Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1293 Tahun 2018 tentang Penetapan Mahasiswa Baru Program Sarjana, Magister, dan Doktor UIN Raden Fatah Palembang Tahun Akademik 2018/2019 Kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara-cara sebagai berikut: Kegiatan rapat pimpinan; ;laman https://radenfatah.ac.id/; laman http://sialim.radenfatah.ac.id/; laman https://tarbiyah.radenfatah.ac.id/; laman https://kimiaedu.radenfatah.ac.id/ |

Kriteria 4
SUMBER DAYA MANUSIA
Rekrutmen Sumber Daya Manusia di UIN Raden Fatah Palembang didasarkan atas:
- Kebutuhan dosen di Universitas Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang berpedoman pada sistem perencanaan SDM yang didasarkan pada analisis kebutuhan pada tingkat Program studi. Berikut ini parameter-parameter yang menjadi dasar penyusunan perencanaan kebutuhan dosen tersebut adalah:
- Rasio jumlah dosen dan mahasiswa yang ideal.
- Keseimbangan dalam proporsi beban mengajar dosen.
- Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) kelulusan.
Berdasarkan analisis kebutuhan dosen, program studi mengusulkan ke Universitas melalui fakultas masing-masing untuk dimasukkan ke dalam perencanaan kebutuhan dosen Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
- Kebutuhan pengembangan bidang keilmuan yang ada di Prodi pendidikan Kimia dengan melihat kualifikasi akademik yang dimiliki oleh dosen
- Mekanisme seleksi melalui jalur CPNS yang mengikuti aturan dari Kemenpan-RB dan Kementerian Agama dan Jalur Non CPNS yang mengikuti aturan dari Kementerian Agama dan Universitas
Kebijakan yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Penetapan standar Pengelolaan SDM diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 1613 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah No. 572 TAHUN 2016 Tentang Pedoman Peningkatan Kualifikasi Dosen Dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah No. 818 Tentang Perekrutan Dosen tetap Non PNS, Dosen Kontrak, Dosen Luar Biasa di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang;
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 1379 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Kependidikan NON PNS Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 572 Tahun 2016 tentang Pedoman Peningkatan Kualifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang nomor 820 tentang pembinaan dosen tetap non PNS, Dosen Kontrak dan Dosen Luar Biasa di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang;
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 028 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 030 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Instrumen Beban Kerja Dosen (BKD) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang..
- Kode Etik dan Tata Tertib Dosen UIN Raden Fatah;
- Kode Etik dan Tata Tertib Tenaga Pegawai UIN Raden Fatah;

Kriteria 5
KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA
Penyusunan pemerolehan, pengelolaan dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM didasarkan pada kebijakan:
- Tata aturan keuangan di UIN Raden Fatah Palembang yang menerapkan kebijakan sentralisasi.
- Penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja.
- UIN Raden Fatah menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Pengelolaan keuangan dikelola secara otonom, tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
- Pengelolaan keuangan UIN Raden Fatah Palembang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
- Perencanaan Penerimaan dana UIN Raden Fatah Palembang dilakukan melalui mekanisme perencanaan penerimaan dana satu tahun yang diusulkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Perencanaan penerimaan dana pada UIN Raden Fatah Palembang mengacu pada Rencana Strategi Bisnis (Renstra) Raden Fatah Palembang dan Rencana Bisnis Anggaran
Aturan Kebijakan tertuang pada pedoman berikut ini:
- Kebijakan tentang pemerolehan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan pKM mengacu pada kebijakan berikut:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6906 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Keagamaan Islam Negeri Tahun Anggaran 2021.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 176 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Akademik 2021-2022.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
- Keputusan Rektor UIN Nomor 215 Raden Fatah Palembang tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa.
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1852 Tahun 2018 tentang Penetapan Daftar Layanan BLU UIN Raden Fatah Palembang
- Kebijakan tentang pengelolaan keuangan mengacu pada kebijakan berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang administrasi Pengelolaan Hibah.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 401/KMK.05/2010 tentang Penetapan Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama sebagai Instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Keputusan Rektor Nomor 1129 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- Standar Operasional Prosedur UIN Raden Fatah Palembang Bagian 3.10 tentang Standar Perencanaan dan Keuangan
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang No. B6759/Un.09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Kebijakan Pengelolaan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- Kebijakan tentang Penggunaan Dana mengacu pada kebijakan berikut:
- Peraturan Rektor Nomor 286/Un.09/1.2/KU.00.1/03/2020 tentang Standar Gaji Dosen Tetap Non PNS.
- Peraturan Rektor Nomor B-1180/Un.09/1.2/KU.00.1/08/2020 tentang Standar Gaji Tenaga Kependidikan Bukan PNS UIN Raden Fatah Palembang.
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 289 Tahun 2017 tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1605 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 0685 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nama-Nama Peneliti Peningkatan Mutu dalam Kegiatan Penelitian Berbasis Output.
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 3856 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama-Nama Peneliti Peningkatan Mutu dalam Kegiatan Penelitian Berbasis Output.
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nama-Nama Peneliti Penerima Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran
- Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1656 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tim Penyusun Pedoman Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
- Standar Operasional Prosedur UIN Raden Fatah Palembang Bagian 3.4 tentang Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan dalam kegiatan rapat pimpinan, website Aplikasi sialim, website UIN Raden Fatah Palembang, website fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, website website prodi pendidikan kimia, lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat UIN Raden Fatah Palembang

Kriteria 6
PENDIDIKAN
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor: 2400 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengelolaan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, UIN Raden Fatah Palembang menetapkan:
- Kebijakan pengembangan kurikulum yang mempertimbangkan keterkaitan dengan visi dan misi (mandat) perguruan tinggi, pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan stakeholders yang komprehensif dan mempertimbangkan perubahan di masa depan.
- Pedoman Pengembangan kurikulum yang memuat:
- Profil lulusan, capaian pembelajaran yang mengacu kepada KKNI, bahan kajian, struktur kurikulum dan rencana pembelajaran semester (RPS) yang mengacu ke SN-DIKTI dan benchmark pada institusi internasional, peraturan peraturan terkini, dan kepekaan terhadap isu-isu terkini meliputi pendidikan karakter, SDGs, NAPZA, dan pendidikan anti korupsi sesuai dengan program pendidikan yang dilaksanakan.
- Mekanisme penetapan (legalitas) kurikulum yang melibatkan unsur-unsur yang berwenang dalam institusi secara akuntabel dan transparan.
- Pedoman implementasi kurikulum yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan peninjauan kurikulum yang mempertimbangkan umpan balik dari para pemangku kepentingan, pencapaian isu-isu strategis untuk menjamin kesesuaian dan kemutakhirannya.
Selain kebijakan tersebut, yang menjadi landasan UIN Raden Fatah Palembang dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS, yaitu kurikulum yang mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka antara lain:
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- SK Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1618 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Mengacu KKNI UIN Raden Fatah Palembang
- SK Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 3995 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Belajar Kampus Merdeka UIN Raden Fatah Palembang
- Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang No. B-6759/Un.09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Kebijakan Pengelolaan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada sivitas akademika melalui cara-cara sebagai berikut:

Kriteria 7
PENELITIAN
Penelitian yang dilaksanakan DTPS didasarkan pada :
- Rencana Strategis Penelitian Universitas dan Fakultas yang berisi landasan-landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta pelaksanaan rencana strategis
- Penyelarasan riset jangka panjang dengan arah pembangunan nasional, Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) terkait ilmu pengetahuan dan teknologi, visi, dan misi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- Roadmap penelitian Universitas yang akan menjadi acuan setiap program studi, dosen, dan mahasiswa untuk pengembangan kualitas maupun kuantitas penelitian dan penerbitan dalam mencapai visi dan misi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- Roadmap Penelitian Fakultas
- Visi Keilmuan Program Studi Pendidikan Kimia
Kebijakan yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan penelitian, diantaranya:
- Keputusan Rektor Nomor 1637 Tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Strategi (Renstra) UIN Raden Fatah Palembang
- Roadmap (Peta Jalan) Penelitian dan Penerbitan LP2M Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Tahun 2020- 2024.
- Rencana Strategis 2021-2025 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang
- Keputusan Rektor Nomor 0684 Tahun 2020 tentang Pedoman penelitian UIN Raden Fatah Palembang tahun 2020;
- Keputusan Rektor Nomor 2812 Tahun 2020 Pedoman penelitian UIN Raden Fatah Palembang tahun 2021 Berbasis Output dan Outcomes;
- Keputusan Rektor Nomor 1696 Tahun 2022 Pedoman penelitian UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 Berbasis Standar Biaya Keluaran.
- Keputusan Dekan Nomor B-6205/Un.09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Penetapan Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang
- Keputusan Dekan Nomor B-6559/Un. 09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Penetapan Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2020-2034
- Keputusan Dekan Nomor B-6570/Un.09/II.2/PP.00.9/09/2022 Tentang Grup Riset (Research Group) Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2020-2034
- Kebijakan tentang penelitian terdokumentasi dengan lengkap, disosialisasikan melalui pertemuan kepada seluruh dosen secara online melalui aplikasi zoom, dan dokumen pedoman penelitian disebarluaskan melalui group whatsapp Universitas, Fakultas dan Program Studi. Kebijakan yang telah dilaksanakan, selanjutnya dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh LPPM yang dituangkan dalam laporan yang dapat diakses melalui website http://sialim.radenfatah.ac.id/, https://radenfatah.ac.id/, https://tarbiyah.radenfatah.ac.id/, dan https://kimiaedu.radenfatah.ac.id/

Kriteria 8
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan DTPS didasarkan pada :
- Rencana Strategis PkM Universitas yang memuat landasan pengembangan, peta jalan, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta pelaksanaan Renstra PkM
- Rencana Strategis Fakultas dalam mengembangkan pengabdian kepada masyarakat di bidang pendidikan berdasarkan prinsip unggul dan berkarakter.
- Penyelarasan riset jangka panjang dengan arah pembangunan nasional, Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) terkait ilmu pengetahuan dan teknologi, visi, dan misi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- Visi Keilmuan Program Studi Pendidikan Kimia
Kebijakan yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan penelitian, diantaranya:
- Keputusan Rektor Nomor 1637 Tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Strategi (Renstra) UIN Raden Fatah Palembang
- Rencana Strategis 2021-2025 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang
- Roadmap (peta jalan) Pengabdian Kepada Masyarakat LP2M UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2021-2025.
- Keputusan Dekan Nomor B-6205/Un.09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Penetapan Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang
- Keputusan Dekan Nomor B-6559/Un. 09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Penetapan Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2020-2034
- Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat LP2M UIN Raden Fatah Palembang
- PkM yang dilaksanakan oleh DTPS berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan terdokumentasi dengan lengkap. Penetapan nama-nama DTPS pelaksana PkM disosialisasikan melalui group whatsapp Universitas, Fakultas dan Program Studi. PkM yang telah dilaksanakan dan terdokumentasi dalam laporan.Laporan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh LPPM yang dituangkan dalam laporan yang dapat diakses melalui website http://sialim.radenfatah.ac.id/, https://radenfatah.ac.id/, https://tarbiyah.radenfatah.ac.id/, dan https://kimiaedu.radenfatah.ac.id/

Kriteria 9
KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDARMA
Mahasiswa PS Pendidikan Kimia mengemban 168 sks yang dibagi sedemikian rupa dalam 8 semester, sehingga memungkinkan pula bagi mahasiswa untuk dapat mengembangkan diri dan berprestasi di bidang akademik dan non-akademik, lulus tepat waktu, dan cepat mendapat pekerjaan yang relevan. Keluaran dan capaian dharma pendidikan bagi lulusan PS diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang No. 37 tahun 2021 tentang Pedoman Akademik UIN Raden Fatah Palembang menjadi dasar perumusan Pedoman Akademik di UPPS dan Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang No. B-6759/Un.09/II.2/PP.00.9/09/2022 tentang Kebijakan Pengelolaan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Secara rinci kebijakan tersebut memuat tentang:
- IPK lulusan >3,25
- Rerata masa studi 4 tahun dengan jumlah kelulusan >50%
- Keberhasilan studi >85%
- Prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik)
- Tracer study yang menargetkan seluruh alumni
- Waktu tunggu mendapat pekerjaan pertama
- Relevansi bidang pekerjaan >60%
- Tingkat kepuasan pengguna lulusan dengan kategori sangat baik
Landasan dari kebijakan di atas antaranya:
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 1637 Tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Strategis (RENSTRA) 2020-2024 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
- Pedoman Career Development Center Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang tahun 2019.
Kebijakan ini telah disosialisasikan secara rutin kepada mahasiswa melalui Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan, serta melalui website berikut:
© 2023 Prodi Pendidikan Kimia